Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada acara peresmian Proyek Strategis Nasional (PSN) Jambaran-Tiung Biru (JTB) dan Proyek Lapangan gas MDA dan MDH di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/2/2023). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa.
SURAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin secara khusus meminta publik sebagai wajib pajak agar tetap patuh membayar dan melaporkan pajaknya.
Pesan ini disampaikan wapres merespons mencuatnya isu gaya hidup mewah yang diperlihatkan oleh sejumlah oknum di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhir-akhir ini. Ma'ruf menilai masyarakat perlu memisahkan antara kasus yang kini tengah ditangani Kemenkeu dengan kewajiban seorang wajib pajak yang memang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Saya kira Menkeu [Sri Mulyani] sudah mengambil langkah perbaikan dan bahkan akan dilanjutkan dengan penelitian [pemeriksaan] kepada yang lain-lainnya [yang bersangkutan]," kata Wapres Ma'ruf di Solo, dikutip pada Kamis (2/3/2023).
Ditjen Pajak (DJP), imbuh wapres, juga tengah menjalankan berbagai langkah perbaikan terkait dengan pelayanan. Administrasi perpajakan yang kini bisa dilakukan secara online, menurut wapres, adalah wujud upaya pemerintah memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak.
"Kemenkeu paling baik dalam melakukan perbaikan dalam sistem perpajakan, termasuk masalah digitalisasi," kata wapres.
Terkait dengan isu terkini yang viral, wapres memaklumi respons masyarakat luas yang menuntut adanya perbaikan di internal DJP dan Kemenkeu. Namun, Ma'ruf juga mengingatkan bahwa sikap antimembayar pajak tetap merupakan hal yang menyalahi undang-undang.
"Jangan sampai orang [tidak mau] membayar pajak, saya kira itu tidak tepat," kata Ma'ruf.
Hal yang disampaikan wapres juga senada dengan pesan yang diutarakan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam keterangan pers tempo hari. Suryo mengingatkan bahwa kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya sudah diatur dalam UU.
"Saya mohon untuk dipisahkan antara kasus dan sistem. Tadi kasus, Itjen Kemenkeu dan KPK sudah menindaklanjuti," ujar Suryo.
Mengingat pemungutan pajak telah diatur melalui UU dan wajib ditunaikan oleh warga negara yang merupakan wajib pajak maka pajak adalah keniscayaan.
Suryo mengatakan pajak yang telah dipungut akan diredistribusikan lewat mekanisme APBN untuk kemaslahatan masyarakat. Artinya, pajak yang berasal dari rakyat akan dirasakan manfaatnya oleh rakyat. (sap)