Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Wajib Pajak (WP) diberikan tenggat hingga 31 Maret 2023 untuk melaporkan SPT Pajak. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Staf Presiden (KSP) menilai tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah masih tinggi di tengah sorotan publik terhadap otoritas pajak. Hal ini tercermin dari jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak yang mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022 lalu.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Edy Priyono menyebutkan kenaikan volume pelaporan SPT Tahunan menunjukkan kepatuhan wajib pajak yang juga terus membaik. Melansir data Ditjen Pajak (DJP) hingga 13 Maret 2023, sudah ada 7,1 juta SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak, baik orang pribadi atau badan. Angka tersebut naik 15,41% jika dibandingkan periode tahun lalu.
"Kita berharap kepercayaan tersebut bisa terus dijaga. Sehingga pada gilirannya hal itu itu memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara dari pajak," kata Edy, Jumat (17/3/2023).
Pada era saat ini, menurut Deputi Bidang Perekonomian KSP tersebut, penerimaan pajak memegang peranan yang jauh lebih penting jika dibandingkan masa lalu. Pada dekade-dekade sebelumnya, pendapatan negara didominasi oleh sumber-sumber nonpajak, khususnya dari sektor migas.
Untuk itu, Edy menegaskan, penerimaan pajak dan tax ratio harus bisa terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. "Ini sangat penting untuk menjaga kesehatan negara khususnya untuk mengurangi beban utang," jelasnya.
Sebagai informasi, dari total 7,1 juta laporan SPT Tahunan yang diserahkan oleh wajib pajak, sebanyak 217.126 di antaranya berasal dari wajib pajak badan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 17,95% secara tahunan (year on year). Adapun wajib pajak pribadi mencapai 6,94 juta SPT, atau meningkat 15,34% secara tahunan.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing atau e-form.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000. (sap)