Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Barang yang telah diekspor dapat dilakukan impor kembali ke Indonesia. Salah satunya, atas barang yang diekspor untuk tujuan perbaikan. Setelah diperbaiki, barang tersebut diimpor kembali ke Indonesia.
Perlu dicatat, barang impor kembali yang sebelumnya diekspor untuk keperluan perbaikan, bakal dikenakan bea masuk atas biaya yang diganti, biaya perbaikan, asuransi, dan biaya pengangkutan.
"Terkait barang yang akan diimpor kembali atas barang perbaikan maka akan ditetapkan pajak dan bea masuk apabila ada yang diperbaiki atau terdapat biaya repair," cuit Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).
Namun, barang impor kembali tersebut bisa diberikan pembebasan bea masuk. Syaratnya, pertama, importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali.
Kedua, barang yang dilakukan impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor. Ketiga, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor.
Keempat, ada dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.
Pasal 5 PMK 175/2021 menyebutkan dasar yang dipakai untuk menghitung besarnya pengenaan bea masuk atas barang impor kembali adalah nilai pabean barang yang dilakukan impor kembali dan pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi.
Nilai pabean barang yang dilakukan impor kembali merupakan nilai transaksi atas bagian pengganti atau yang ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan atau pengerjaan, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi.
Dalam melakukan ekspor sementara, kolom jenis ekspor dalam pemberitahuan pabean ekspor perlu diisi dengan jenis ekspor akan dilakukan impor kembali.
Kemudian, terhadap barang ekspor sementara juga akan dilakukan pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
Bagi pengeskpor sementara, perlu menyiapkan dokumen pendukung untuk mengajukan permohonan pembebasan bea masuk. Salah satunya, invoice yang mencantumkan harga bagian yang diganti dan/atau biaya perbaikan dalam hal barang impor kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan perbaikan. (sap)