Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (31/3/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
JAKARTA, DDTCNews - UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan denda terlambat menyampaikan SPT tahunan pada wajib pajak orang pribadi adalah senilai Rp100.000. Pembayaran denda tersebut dapat dilakukan setelah wajib pajak menerima surat tagihan pajak (STP).
"Untuk teman-teman yang belum menyampaikan [SPT Tahunan], akan ada STP-nya yang menagih sanksi administrasinya. Ada lewat kurir dan secara online dimungkinkan juga. Ditunggu saja," katanya, Selasa (4/4/2023).
Dwi mengatakan undang-undang memang telah mengatur konsekuensi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Pada wajib pajak orang pribadi, periode penyampaian SPT Tahunan 2022 ini telah berakhir pada 31 Maret 2023.
Mengenai sanksi denda akibat terlambat menyampaikan SPT Tahunan, dapat dibayarkan seperti ketika membayar pajak. Pembayaran ini dapat dilakukan baik melalui bank persepsi, ATM, kantor pos, maupun M-banking dengan terlebih dahulu membuat kode billing.
Meski telah lewat dari periode yang ditetapkan, Dwi meminta wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap melaksanakan kewajibannya. Dalam hal ini, kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan bagi orang pribadi tidak serta merta menjadi gugur meski telah lewat periode normal pelaporan.
"Sistem masih akan menerima SPT tahunan yang belum disampaikan sampai jatuh tempo," ujarnya.
Hingga 31 Maret 2023, DJP telah menerima 12,01 juta SPT Tahunan 2022. Angka tersebut terdiri atas 11,68 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 333.000 wajib pajak badan. (sap)