JAKARTA, DDTCNews – Aspek transparansi pajak terpantau mencatatkan kemajuan yang sangat signifikan. Kemajuan tersebut pada gilirannya akan berpengaruh pada kebijakan yang ada di Indonesia.
Belum lama ini, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memaparkan automatic exchange of information (AEoI) – yang diaktifkan melalui 4.500 hubungan bilateral – menandai pertukaran informasi pajak terbesar dalam sejarah.
OECD juga menyatakan otoritas pajak di seluruh dunia mulai menggunakan kemajuan transparansi ini untuk mengerek penerimaan negara. Pasalnya, sudah ada hampir 50 juta rekening atau akun bank dipertukarkan pada akhir September 2019 dengan nilai total melebih 5 triliun euro.
Indonesia, dalam Pengumuman Ditjen Pajak No. PENG-05/PJ/2019 dijabarkan ada sebanyak 98 yurisdiksi partisipan dan 82 yurisdiksi tujuan pelaporan yang sudah bisa bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan Ditjen Pajak (DJP).
Pertukaran informasi ini jelas berdampak positif bagi pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan pajak melalui pengawasan. Pada saat yang bersamaan, pemerintah perlu memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kepatuhan sukarela.
Apalagi, dalam laporan OECD bertajuk ‘Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax?’ disebutkan pemahaman yang baik tentang keterkaitan yang kompleks antara penegakan hukum, kepercayaan kepada pemerintah, dan kemudahan diyakini akan meningkatkan kepatuhan sukarela.
Dalam konteks ini, perlu adanya perubahan pola relasi antara otoritas dan wajib pajak melalui reformasi pajak yang komprehensif. Bahasan secara komprehensif mengenai relasi tersebut dibahas dalam buku terbitan baru DDTC berjudul ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’.
Untuk memberikan pemahaman lebih mendalam, DDTC akan mengadakan kuliah umum bertajuk ‘Perkembangan Terkini Pajak Global dan Implikasinya di Indonesia’. Kuliah umum ini akan diadakan di Auditorium Prof. Kamaluddin Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang (FE UNP) pada Rabu, 23 Oktober 2019.
Hadir sebagai pembicara dalam kuliah umum tersebut adalah Managing Partner DDTC Darussalam. Acara yang diadakan pada pukul 07.30—selesai ini akan menghadirkan pula Dosen FE UNP Henri Agustin sebagai moderator.
Dalam kuliah umum ini, DDTC juga akan membagikan buku ke-9 terbitan DDTC yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Denny Vissaro ini. Buku hanya dibagikan kepada 100 peserta pertama yang men-download DDTCApps.
Dalam kesempatan ini, DDTC dan FE UNP juga akan menandatangani perjanjian kerja sama pendidikan. Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia.
Hingga saat ini, DDTC telah meneken kerja sama pendidikan dengan 16 perguruan tinggi. Keenam belas perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, dan Universitas Sebelas Maret.
Ada pula Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dan Universitas Pamulang. (kaw)