AGENDA PAJAK

STHI Jentera dan DDTC Gelar Diskusi Soal Pengadilan Pajak, Tertarik?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 02 Juni 2023 | 11.42 WIB
STHI Jentera dan DDTC Gelar Diskusi Soal Pengadilan Pajak, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews - STH Indonesia Jentera berkolaborasi dengan DDTC menggelar hybrid event berupa diskusi publik tentang Pengadilan Pajak.

Bertajuk Peran dan Masa Depan Pengadilan Pajak, acara ini akan menghadirkan Ketua STH Indonesia Jentera Arief T. Surowidjojo sebagai keynote speaker. Selain itu, ada 3 narasumber kompeten yang akan membawakan topik-topik menarik.

Pertama, Founder DDTC Darussalam dengan topik Mengembalikan Peran Sesungguhnya Peradilan Pajak. Kedua, Komisioner Komisi Yudisial RI dan Pengajar STH Indonesia Jentera Binziad Kadafi dengan topik Pengawasan Hakim Pengadilan Pajak.

Ketiga, Pengajar STH Indonesia Jentera dan Peneliti LeIP Dian Rositawati akan membahas Tantangan Transisi Satu Atap Peradilan Pajak. Diskusi publik ini akan menghadirkan Ketua Bidang Studi Hukum Bisnis STH Indonesia Jentera Muhammad Faiz Aziz sebagai moderator.

Acara akan digelar pada Rabu, 7 Juni 2023, pukul 15.00-17.00 WIB di STH Indonesia Jentera, Puri Imperium Office Plaza UG 11-15, Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6 Registrasi. Pendaftaran online melalui bit.ly/jentera-diskusipajak-mei23. Pendaftaran onsite melalui bit.ly/onsite-diskusipajak-mei23.

Acara yang digelar secara gratis dan terbuka untuk umum ini sangat relevan dengan kondisi sekarang. Memasuki 21 tahun eksistensi Pengadilan Pajak, terdapat kebutuhan untuk meninjau kembali fungsinya dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum terhadap penyelesaian perkara pajak.

Terlebih, berdasarkan pada Putusan No. 26/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil atas UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945.

MK juga menyatakan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026. Simak pula ‘Putusan MK: Pembinaan Pengadilan Pajak Harus Dialihkan ke MA’.

Oleh karena itulah, diskusi ini juga akan membahas pengaruh pengalihan kewenangan pengelolaan Pengadilan Pajak ke MA. Bahasan dilakukan guna melihat tantangan baru pada peran dan masa depan Pengadilan Pajak. Tertarik mengikutinya? Langsung daftar sekarang juga! (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
baru saja
kerennn