Bincang Academy episode ke-56.
JAKARTA, DDTCNews - Terdapat beberapa cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak, salah satunya adalah menghadapi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi utang pajaknya. Sebagai contoh, ketika wajib pajak mengabaikan surat paksa, tindakan yang lebih memaksa perlu dilakukan.
Salah satu tindakan ini adalah penagihan pajak dengan penyanderaan atau gijzeling. Gijzeling merupakan tindakan hukum terakhir yang digunakan untuk memaksa wajib pajak melaksanakan kewajibannya ketika wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik.
Jika tindakan penagihan yang persuasif seperti surat teguran dan surat paksa, serta tindakan penagihan aktif seperti penyitaan harta, pemblokiran rekening, dan pencegahan keluar negeri tidak berhasil, maka tindakan penyanderaan akan dilakukan.
Lantas, apa yang sebenarnya disebut dengan gijzeling itu sendiri? Seperti apa prosedur pelaksanaannya? Bagaimana kriteria wajib pajak yang dapat dilakukan gijzeling?
Semua pertanyaan ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam episode ke-56 Bincang Academy bersama Rizky, seorang Specialist dari DDTC Consulting.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video di tautan berikut ini:
https://youtu.be/eIlyyfID9Yk?si=2OZaSgaDVsvYR_93
Juga, jangan lupa bergabung dengan grup WhatsApp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi dengan anggota lainnya. Dan pastikan untuk berlangganan akun YouTube DDTC Indonesia untuk mengakses berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)