PAJAK merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan golongannya, pajak dapat dibedakan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Lantas, apa itu pajak langsung dan pajak tidak langsung? Bagaimana pula perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung?
Pengertian Pajak Langsung
MERUJUK laman Internal Revenue Services (IRS), pajak langsung adalah pajak yang dibayarkan langsung oleh wajib pajak kepada pemerintah. Pajak jenis ini tidak dapat dialihkan kepada orang atau kelompok lain.
Senada dengan IRS, Siti Resmi (2016) mengartikan pajak langsung sebagai pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Hal ini berarti pajak langsung menjadi beban wajib pajak yang bersangkutan.
Pengertian pajak langsung lain dikemukakan oleh John Stuart Mill. Menurut John, pajak langsung adalah pajak yang dituntut dari orang-orang yang dimaksudkan atau diinginkan harus membayar pajak tersebut (Rogers-Glabush, 2015).
Merujuk OECD Glossary of Tax Term, pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan, keuntungan modal, dan kekayaan bersih. Ada beragam contoh bentuk pajak langsung, di antaranya: pajak penghasilan (PPh), pajak hadiah, bea kematian (death duties), dan pajak properti.
Pengertian Pajak Tidak Langsung
BERBEDA dengan pajak langsung, merujuk laman IRS, pajak tidak langsung adalah pajak yang dapat diteruskan atau dialihkan kepada orang atau kelompok lain oleh orang atau bisnis yang terutang pajak. Simak Apa Itu Tax Shifting?
Senada dengan IRS, Siti Resmi (2016) mengartikan pajak tidak langsung sebagai pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan yang menyebabkan terutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang atau jasa.
Sementara itu, John Stuart Mill memandang pajak tidak langsung sebagai pajak yang dituntut dari satu orang dengan harapan dan niat orang tersebut akan mengganti rugi atas biaya orang lain (Rogers-Glabush, 2015).
Merujuk OECD Glossary Tax Term, pajak tidak langsung merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi, barang, atau peristiwa tertentu.
Contoh pajak tidak langsung di antaranya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan, bea cukai, bea meterai, pajak layanan/jasa, bea pendaftaran, dan pajak transaksi (Rogers-Glabush, 2015). Simak Ingat, PPN adalah Pajak Tidak Langsung.
Perbedaan antara Pajak Langsung dan Tidak Langsung
MERUJUK IBFD International Glossary Tax Term, terdapat sejumlah ciri pembeda antara pajak langsung dan tidak langsung. Ciri pembeda pertama, apakah wajib pajak atau pihak lain yang menjadi orang yang akan menanggung beban ekonomi dari pajak tersebut (Rogers-Glabush, 2015).
Ciri pembeda kedua, ada kalanya suatu pajak dikategorikan sebagai pajak langsung karena adanya kapasitas untuk mempertimbangkan keadaan wajib pajak pribadi. Hal ini berarti pajak tidak langsung umumnya tidak mempertimbangkan keadaan pribadi (Rogers-Glabush, 2015).
Ciri pembeda ketiga, pajak langsung merupakan pajak yang dipungut secara berkala atas sumber-sumber penghasilan seperti dari ikatan kerja atau properti (Rogers-Glabush, 2015). Sementara itu, pajak tidak langsung didasari atas suatu kejadian yang menyebabkan terutangnya pajak, misalnya penyerahan barang atau jasa (Resmi, 2016).
Perbedaan yang diterima secara umum adalah pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan, termasuk keuntungan modal dan kekayaan bersih, sedangkan pajak tidak langsung dikenakan atas konsumsi (Rogers-Glabush, 2015).
Secara lebih terperinci, cara untuk menentukan suatu pajak termasuk pajak langsung atau tidak langsung dalam arti ekonomis ialah dengan melihat ketiga unsur yang terdapat dalam kewajiban pemenuhan perpajakan (Resmi, 2016). Ketiga unsur tersebut meliputi:
Apabila ketiga unsur tersebut ditemukan pada seseorang, pajaknya disebut pajak langsung. Namun, apabila unsur tersebut terpisah atau terdapat pada lebih dari 1 orang maka pajaknya disebut pajak tidak langsung (Resmi,2016). (rig)