SESEORANG yang meninggal dunia terkadang meninggalkan harta warisan untuk ahli warisnya. Dengan harta warisan tersebut, pada dasarnya, ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima ahli waris. Namun, di Indonesia, warisan dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
Pengecualian warisan dari objek PPh tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).
Kendati demikian, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak. Subjek pajak warisan yang belum terbagi pada akhirnya bisa berubah menjadi wajib pajak warisan yang belum terbagi.
Lantas, apa itu subjek pajak warisan yang belum terbagi dan wajib pajak warisan yang belum terbagi?
Subjek Pajak Warisan yang Belum Terbagi
Warisan yang belum terbagi merupakan harta yang dimiliki oleh wajib pajak yang sudah meninggal dunia. Namun, harta tersebut belum dibagi/diserahkan kepada ahli waris. Berdasarkan pada UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, warisan yang belum terbagi termasuk subjek pajak.
Adapun warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, yakni ahli waris.
Adapun penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
Status subjek pajak warisan yang belum terbagi mengikuti status orang yang meninggalkan warisan atau pewaris. Dengan demikian, warisan belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri akan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN).
Namun, warisan belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti alias tidak dianggap sebagai subjek pajak.
Adapun kewajiban subjektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut, yaitu saat meninggalnya pewaris. Subjek pajak warisan belum terbagi ini akan berubah status menjadi wajib pajak warisan belum terbagi apabila warisan itu menghasilkan penghasilan (memenuhi syarat objektif).
Misalnya, rekening di bank menghasilkan penghasilan berupa bunga atau properti yang disewakan. Atas penghasilan dari warisan yang belum terbagi itulah yang kemudian menjadi objek pajak atau dikenai pajak.
Pemenuhan kewajiban atas warisan yang belum terbagi itu diwakili oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus harta warisan yang bersangkutan. Salah satu kewajiban yang harus dilakukan wakil adalah mengajukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) warisan belum terbagi.
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
Merujuk Pasal 2 PER-04/PJ/2020, setiap wajib pajak yang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Wajib pajak tersebut di antaranya adalah wajib pajak warisan belum terbagi.
Adapun yang dimaksud dengan wajib pajak warisan belum terbagi adalah wajib pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 1 angka 8 PER-04/PJ/2020).
Berdasarkan pengertian tersebut, warisan yang belum terbagi didaftarkan sebagai wajib pajak tersendiri menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia. Hal tersebut dikarenakan warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan yang juga merupakan objek pajak. Simak ‘Cara Membuat NPWP Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi’.
Selanjutnya, apabila warisan telah dibagikan kepada ahli waris maka kewajiban subjektif dari warisan belum terbagi berakhir. Untuk itu, ahli waris bisa mengajukan penghapusan NPWP atas wajib pajak warisan belum terbagi.
Adapun atas warisan yang diterima ahli waris tidak dikenakan PPh karena bukan objek pajak. Namun, harta warisan tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT pewaris. Simak ‘Cara Melaporkan Hibah dan Warisan di SPT Tahunan’.
Sebagai informasi kembali, simak pula daftar pengertian dan/atau definisi istilah-istilah dalam lingkup perpajakan serta ekonomi di kanal Glosarium Perpajakan DDTC. Konten pada kanal ini akan terus diperbarui agar selalu relevan dengan perkembangan terkini.
Kanal Glosarium pada platform Perpajakan DDTC mulai sekarang dapat diakses oleh pengguna secara gratis dan tanpa perlu daftar akun. Simak ‘Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun’. (kaw)