USAHA mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memegang peran penting dalam ekonomi nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65,5 juta pada 2023.
Dengan jumlah unit usaha yang fantastis, sektor UMKM memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 61% atau senilai dengan Rp9,580 triliun. Selain itu, sektor UMKM juga menyerap jutaan tenaga kerja.
Besarnya peranan UMKM membuat pemerintah berupaya memberikan perhatian lebih terhadap UMKM. Selain pajak, pemerintah juga menawarkan beragam fasilitas kepabeanan untuk pelaku usaha UMKM.
Fasilitas itu di antaranya pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPnBM atas impor barang, bahan, dan mesin untuk tujuan ekspor. Fasilitas ini dikenal sebagai kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah (IKM).
Selain KITE IKM, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga memiliki program yang dikhususkan untuk membantu UMKM melakukan ekspor. Program itu biasa disebut klinik ekspor. Lantas, apa yang dimaksud engan klinik ekspor?
Merujuk laman Bea Cukai Ternate, klinik ekspor adalah program khusus dari DJBC untuk membantu pengusaha melakukan ekspor. Klinik ini menjadi media konsultasi antara pelaku UMKM dan pegawai bea cukai sehubungan dengan kegiatan ekspor.
Melalui klinik ekspor, DJBC membekali pelaku UMKM dengan pemahaman komprehensif seputar prosedur ekspor beserta peraturan yang berlaku. Pembekalan ini juga dikemas dalam bentuk sosialisasi, asistensi, maupun focus group discussion (FGD).
DJBC berharap beragam kegiatan tersebut dapat membantu peserta klinik ekspor memahami prosedur ekspor beserta syarat yang harus disiapkan. Syarat-syarat itu seperti legalitas usaha, dokumen-dokumen ekspor, kualitas barang, hingga keamanan bertransaksi.
Selain edukasi, DJBC juga menjembatani pelaku UMKM untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga atau instansi daerah terkait. Misal, klinik ekspor bisa menawarkan asistensi pengurusan perizinan atau sertifikasi halal.
Pelaku UMKM juga dapat memperoleh penjelasan seputar fasilitas kepabeanan serta solusi atas kendala yang dihadapinya. Hakikatnya, klinik ekspor dihadirkan untuk mengedukasi, mendampingi, dan memfasilitasi, pelaku UMKM baik sudah melakukan ekspor maupun yang akan memulai ekspor.
DJBC berharap klinik ekspor dapat meningkatkan minat dan jumlah eksportir. Adapun pelaku UMKM dapat mengikuti program klinik ekspor pada setiap kantor unit vertikal Bea Cukai di sekitarnya. (rig)