SETIDAKNYA terdapat dua prosedur pemeriksaan pajak yang harus dilakukan oleh pemeriksa pajak, yaitu memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak dan melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.
Kedua hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).
Jika salah satu prosedur tersebut tidak dilaksanakan maka hasil pemeriksaan dapat dibatalkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. Lantas apa itu SPHP?
Secara umum, SPHP merupakan salah satu komponen penting yang harus dibuat oleh pemeriksa sebelum menetapkan hasil pemeriksaan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 11 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
Dalam aturan itu dinyatakan penyampaian SPHP ini merupakan salah satu kewajiban pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Definisi dari SPHP ini diatur dalam Pasal 1 ayat 15 PMK 184/2015.
SPHP adalah surat yang berisi tentang hasil temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi. Penyampaian SPHP harus dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan.
Setelah pemeriksa membuat kesimpulan dalam pemeriksaan berdasarkan temuan yang ada, pemeriksa menerbitkan SPHP. SPHP diterbitkan dan harus ditanggapi oleh wajib pajak dengan menyampaikan tanggapan tertulis dalam kurun waktu 7 hari kerja sejak diterbitkannya surat SPHP.
Sebelum 1 Februari 2013, SPHP beserta lampirannya disampaikan oleh pemeriksa pajak secara langsung atau melalui kurir, faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.Â
Namun mulai tanggal 1 Februari 2013, penyampaian SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan hanya dapat dilakukan secara langsung atau melalui faksimili saja. Dengan demikian, pemeriksa tidak dapat lagi melakukan penyampaian SPHP melalui kurir, pos dan jasa pengiriman lainnya.
Wajib pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis paling lama 3 hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu 7 hari tersebut berakhir.Â
Adapun, wajib pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan lapangan, harus menandatangani dokumen berupa surat tanggapan hasil pemeriksaan, lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan, dan berita acara persetujuan hasil pemeriksaan.
Sementara, jika wajib pajak tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan beberapa hal, yaitu surat sanggahan hasil pemeriksaan dan dilampiri dengan bukti-bukti pendukung sanggahan serta penjelasan seperlunya.
Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan akhir atas hasil pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan wajib pajak memiliki hak untuk hadir dalam pembahasan tersebut.
Apabila wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan atas diterbitkannya SPHP dan atau tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka pemeriksa pajak tetap membuat risalah pembahasan berdasarkan SPHP, berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.*