Gambar situasi pajak berganda rangkap tiga (triple double taxation)
JAKARTA, DDTCNews - Isu pajak berganda secara ekonomis dapat juga terjadi dalam konteks transaksi dividen lintas batas negara antara perusahaan anak dan perusahan induk (intercorporate dividends). Dalam kasus ini bahkan dapat terjadi pajak berganda rangkap tiga (triple double taxation). Yaitu, kombinasi pajak berganda secara yuridis dan ekonomis sebagaimana dapat dilihat dalam Gambar yang tersaji di atas sebagai berikut:
Pertama, Pengenaan pajak ke-1 dan pengenaan pajak ke-2 atas penghasilan yang sama di subjek pajak yang berbeda merupakan pajak berganda secara ekonomis yang dilakukan oleh Negara S. Pengenaan pajak ke-1 adalah pajak terhadap penghasilan dari laba usaha PT X. Pengenaan pajak ke-2 adalah pajak penghasilan terhadap penghasilan yang sama, namun dalam bentuk dividen yang diterima oleh Corp Y. Pada umumnya, pengenaan pajak ke-2 dilakukan dengan cara pemotongan di sumber penghasilan (withholding tax at source);
Kedua, Pengenaan pajak ke-2 dan ke-3 merupakan pajak berganda secara yuridis. Dalam hal ini, penghasilan dividen yang diterima oleh Corp Y dikenakan pajak di negara sumber (Negara S) maupun di negara domisili (Negara D). Withholding tax yang dikenakan oleh Negara S bukan merupakan pajak final bagi Negara D, sebab Negara D mempunyai ketentuan pajak sendiri terlepas dari ketentuan pajak di Negara S;
Ketiga, Pengenaan pajak ke-1 dan ke-3 merupakan pajak berganda secara ekonomis yang terjadi lintas batas negara. Pengenaan pajak ke-1 adalah pengenaan pajak yang dikenakan oleh Negara S terhadap penghasilan dari laba usaha PT X. Pengenaan pajak ke-3 adalah pajak yang dikenakan oleh Negara D terhadap penghasilan ekonomis yang sama, namun dalam bentuk dividen yang diterima oleh Corp Y.
Pajak berganda dapat menimbulkan beban keuangan yang cukup memberatkan bagi subjek pajak yang memperoleh penghasilan lintas batas negara. Tidak aneh, kalau pajak berganda sering disebut sebagai suatu halangan yang besar bagi aktivitas bisnis lintas batas negara, apalagi kalau sampai terjadi pajak berganda rangkap tiga. Oleh karena itu, banyak negara berupaya untuk menghilangkan dampak pajak berganda dengan berbagai metode. Pada umumnya, metode tersebut dapat dilakukan secara unilateral, bilateral, maupun multilateral.