KONSULTASI PAJAK

Penghitungan Biaya Pinjaman yang Diperbolehkan Secara Fiskal

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 Mei 2021 | 14.49 WIB
ddtc-loaderPenghitungan Biaya Pinjaman yang Diperbolehkan Secara Fiskal
DDTC Fiscal Research. 

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Ridwan. Saya adalah staf pajak perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan. Bulan lalu, saya telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit karena proses audit laporan keuangan perusahaan masih berjalan. SPT Tahunan PPh Badan yang kami laporkan juga tidak dilampiri dengan laporan perbandingan antara utang dan modal.

Setelah laporan keuangan selesai diaudit, saya berencana untuk melaporkan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan yang disertai dengan laporan perbandingan antara utang dan modal. Pertanyaan saya, bagaimanakah cara menghitung biaya pinjaman yang diperbolehkan berdasarkan pada perbandingan antara utang dan modal tersebut?

Ridwan, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Ridwan atas pertanyaannya. Ketentuan mengenai perbandingan antara utang dan modal saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (PMK 169/2015).

Dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2)  PMK 169/2015, diatur besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1), kecuali untuk:

  1. wajib pajak bank;
  2. wajib pajak lembaga pembiayaan;
  3. wajib pajak asuransi dan reasuransi;
  4. wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal;
  5. wajib pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan pada peraturan perundang-undangan tersendiri; dan
  6. wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.

Adapun yang dimaksud dengan utang adalah saldo rata-rata utang yang meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga, pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Nilainya dihitung berdasarkan pada:

  1. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau
  2. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

Sementara yang dimaksud dengan modal adalah saldo rata-rata modal meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Nilainya dihitung berdasarkan pada:

  1. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau
  2. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

Jika besarnya perbandingan antara utang dan modal wajib pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2)  PMK 169/2015, biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2)  PMK 169/2015. Selisihnya merupakan biaya pinjaman yang tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Dengan kata lain, harus dikoreksi fiskal.

Ketentuan dalam PMK 169/2015 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri (PER-25/2017).

Pasal 7 ayat (1), ayat (4) dan ayat (6) PER-25/2017 mengatur:

“(1) Wajib Pajak Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

(4)   Format laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6)   Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak menggunakan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang disampaikan dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan wajib pajak atau perusahaan Bapak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan dengan menggunakan format sesuai dengan Lampiran B PER-25/2017. Apabila tidak dilampirkan maka SPT Tahunan PPh Badan dianggap tidak disampaikan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.