Ilustrasi.
WARSAW, DDTCNews – Setiap perusahaan di Polandia yang mengalihkan aset ke luar negeri bakal dibebani pajak keluar atau exit tax mulai 1 Januari 2019.
Implementasi ini lebih cepat (early implementation) setahun dari arahan anti-tax avoidance directive (ATAD) Uni Eropa pada 2020. Tarif exit tax akan dikenakan kepada korporasi di Polandia sebesar 19%. Ada pula pajak sebesar 5% atas pendapatan terkait kekayaan intelektual (patent box regime).
Menteri Keuangan Polandia Teresa Czerwińska yang menilai exit tax akan mencegah terjadinya perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning) hingga erosi basis pajak. Exit tax telah diterapkan pada 11 negara anggota Uni Eropa, bahkan dengan tarif yang lebih tinggi.
“Rencana pemajakan ini dirancang untuk memerangi aggressive tax planning. Rezim pajak ini telah diterapkan di negara lain, seperti Spanyol yang mengenakan exit tax 23% dan Swiss sebesar 35%,” ujarnya melansir Tax Notes International Vol.91 No.10, Selasa (4/9/2018).
Czerwińska pun menentang asumsi penerapan exit tax yang hanya akan memberi dampak negatif pada beberapa aspek. Dia percaya rezim pajak ini tidak akan menghambat investasi internasional maupun pengusaha lokal.
Dalam konsep ATAD, semua pihak ingin memastikan bahwa pajak telah disetor atas keuntungan yang belum terealisasi ketika adanya transfer aset antar negara (cross border).
Dalam ATAD, negara anggota wajib menerapkan beberapa arahan pajak tersebut ke dalam aturan hukum nasional seperti mengendalikan perusahaan asing, aturan peralihan, exit tax, pembatasan bunga dan pengaturan general antiabuse.
Rencana pemajakan yang akan diatur dalam undang-undang ini mendapat tanggapan dari Anggota Ernst & Young LLP Sylwia Migdal. Dia memprediksi prosedur legislatif terkait kebijakan ini akan difinalisasi pada akhir November mendatang.
“Rezim patent box akan memberi dampak yang sangat positif bagi perusahaan asing yang melakukan bisnis di Polandia,” katanya. (kaw)