Ilustrasi (Foto: breweriesinpa.com).
HARRISBURG, DDTCNews – Departemen Pendapatan Pennsylvania akan memberlakukan pajak pada minuman berjenis bir mulai tahun 2019. Pemajakan ini akan mendorong kenaikan harga penjualan bir walaupun tidak terlalu signifikan.
Juru bicara perusahaan pembuat bir Pennsylvania J.R. Heaps menyebutkan kenyataannya ialah kebanyakan pabrikan harus meneruskan pemajakan sejenis ini ke peminum bir. Dia berharap pemerintah menerapkan kebijakan ini secara adil.
“Kami kecewa dengan berlakunya pemajakan ini. Kami ingin pemajakan ini dilakukan secara adil di seluruh restoran beserta lisensinya,” ujar juru bicara J.R. Heaps di Pennsylvania, Senin (26/11).
Pajak bir akan mempengaruhi produsen atau pemegang lisensi “G” yang diterbitkan oleh Pennsylvania Liquor and Control Board (PLCB). Lisensi “G” hanya diberikan kepada pabrik pembuatan bir.
Adapun pabrik pembuatan bir juga bisa memperoleh lisensi pub pembuatan bir untuk konsumsi dan penjualan di tempat yaitu lisensi “GP”. Pengenaan pajak akan mewajibkan pemegang lisensi GP untuk mengenakan pajak 6% pada setiap barang yang dijual.
Dengan pemajakan ini, J.R. Heaps memprediksi harus menampung sekitar US$25.000 (senilai Rp362,5 juta) saat pajak bir berlaku efektif. JR. Heaps sangat menyayangkan kebijakan ini karena pabrik berlisensi tetap dipajaki.
Pajak bir diharapkan berlaku pada Januari 2019. Namun adanya revisi pada bulan Oktober 2017, pemerintah memprediksi kebijakan ini baru akan berlaku efektif pada 1 Juli 2019.
Saat ini, revisi kebijakan sangat memengaruhi pabrik yang menjual bir di tempat atau memiliki toko khusus. Namun pajak bir ini tidak berlaku untuk bir yang dijual di restoran, sesuai dengan aturan yang saat ini disusun.
Dunia usaha pembuatan bir independen menyumbangkan US$6,3 miliar (senilai Rp91,37 triliun) untuk perekonomian Pennsylvania 2017. Dengan lebih dari 3,7 juta galon hingga saat ini, pabrik bir Pennsylvania juga telah menghasilkan lebih banyak bir dibanding negara lain selama rentang waktu yang sama. (Amu)