Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan sudah memperbarui aturan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk ekspor jasa. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait tambahan jenis jasa yang dikenai PPN 0% jika diekspor.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat menjadi narasumber dalam ‘Indonesia Economic and Investment Outlook 2019’. Dia menyatakan terdapat 6 jasa tambahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ketika dinikmati di luar yurisdiksi Indonesia.
“PMK-nya sudah ditandatangi minggu lalu, ada 6 jenis jasa yang dibebaskan PPN-nya termasuk ekspor jasa terkait teknologi informasi,” katanya di Kantor BKPM, Rabu (6/2/2019).
Dia tidak memungkiri bahwa rezim PPN idealnya berlaku ketika di konsumsi atas barang dan jasa dilakukan di luar wilayah pabean maka bebas pungutan. Namun, hal tersebut belum bisa berlaku sepenuhnya di Indonesia.
Selama ini, pengenaan PPN 0% diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai PPN. Peraturan ini telah diubah dengan PMK No.30/PMK.03/2011.
Dalam beleid tersebut, hanya ada tiga sektor jasa yang mendapat pengenaan PPN 0% ketika diekspor. Ketiga sektor itu adalah jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi.
“Ekspor normalnya dikenakan PPN 0%. Sebelumnya sudah 0% untuk barang. Kemudian jasa ada beberapa jenis yang dibebaskan dari PPN. Kita harus mengharmonisasi semua itu,” tandasnya.
Sebelumnya, sudah ada beberapa jasa yang diusulkan untuk dibebaskan pajaknya. Beberapa diantaranya adalah jasa teknologi dan informasi yang meliputi layanan dukungan teknik, layanan pembuatan program aplikasi dan konten (programmer), layanan pembuatan website (web developer) dan lain-lain.
Selain itu, muncul juga wacana bebas PPN 0% untuk ekspor jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, serta jasa pengurusan transportasi (freight forwarding). Selain itu, ada pula jasa profesional dalam bidang akuntansi dan perdagangan yang diusulkan masuk dalam perluasan ekpor jasa bebas pungutan PPN. (kaw)