PMK 18/2021

Dividen Dikecualikan dari Objek Pajak, Ini yang Dilakukan KSEI

Redaksi DDTCNews
Minggu, 07 Maret 2021 | 07.01 WIB
Dividen Dikecualikan dari Objek Pajak, Ini yang Dilakukan KSEI

Seseorang berjalan di depan papan informasi perdagangan saham Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), lembagan penyelesaian transaksi efek di pasar modal, siap menerapkan perubahan kebijakan pajak dividen pada tahun ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), lembagan penyelesaian transaksi efek di pasar modal, siap menerapkan perubahan kebijakan pajak dividen pada tahun ini.

Dirut KSEI Uriep Budhi Prasetyo mengatakan KSEI tidak melakukan persiapan khusus terkait dengan perubahan pajak dividen dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, KSEI mendukung penuh kemudahan berusaha yang telah diturunkan dalam PP No.9/2021 dan PMK No.18/2021.

"Ketentuan terkait dengan pajak dividen sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah No.9/2021, khususnya Bab III Pasal 4, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh KSEI," katanya Kamis (4/3/2021).

Uriep menyatakan sistem KSEI telah mengubah tingkat pajak atas dividen menjadi 0, sehingga tidak ada pemotongan pajak atas dividen yang dibagikan kepada investor. Perubahan tersebut berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

KSEI juga menambahkan persyaratan terkait dengan dividen yang harus diinvestasikan kembali. Jika syarat ini tidak dipenuhi investor maka kewajiban pembayaran pajak harus dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.

"Jadi tingkat pajak di dalam sistem KSEI merupakan parameter yang bisa disesuaikan," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah merilis PMK No.18/2021 yang mengatur pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh).  Berdasarkan Pasal 14 beleid tersebut, dividen dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

"Dividen yang berasal dari dalam negeri ... yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.