PMK 32/2019

Ini Rincian Ekspor Jasa Interkoneksi dan Konektivitas yang Kena PPN 0%

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 April 2019 | 11.48 WIB
Ini Rincian Ekspor Jasa Interkoneksi dan Konektivitas yang Kena PPN 0%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit, dan konektivitas data menjadi salah satu jenis jasa yang mendapatkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% saat diekspor. Apa saja yang masuk dalam kelompok jenis jasa ini?

Berdasakan pasal 5 ayat (3) beleid tersebut, jenis jasa yang masuk dalam kelompok ini adalah pertama, layanan interkoneksi panggilan dan/atau pesan oleh internasional yang dilakukan singkat penyelenggara telekomunikasi dalam negeri kepada penyelenggara telekomunikasi luar negeri.

Kedua, layanan transmitter and responder (transponder) satelit yang dilakukan oleh penyelenggara satelit dalam negeri kepada penerima layanan di luar negeri. Ini memenuhi kriteria dikenakan PPN 0% sepanjang stasiun bumi yang digunakan oleh penerima layanan berada di luar daerah pabean.

Ketiga, layanan pengendalian satelit yang dilakukan oleh negeri kepada satelit dalam penyelenggara penyelenggara satelit luar negeri, sepanjang stasiun bumi pengendali yang digunakan oleh penyelenggara  satelit dalam negeri berada di dalam daerah pabean.

Keempat, layanan ketersambungan internet global melalui jaringan publik atau privat yang dilakukan oleh penyelenggara jaringan dalam negeri kepada penerima layanan di luar negeri.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memperluas pengenaan PPN 0% pada ekspor jasa melalui Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.masuk dalam kategori kegiatan lain yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean.

Perluasan jenis jasa – yang sebelumnya hanya mencakup jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi – dilakukan untuk meningkatkan perekonomian dengan mendorong ekspor jasa dan daya saing industri jasa nasional.

Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019 yang diundangkan dan berlaku mulai 29 Maret 2019 ini menjadi sinyal awal komitmen pemerintah untuk menerapkan destination principle secara menyeluruh. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.